Salah Satu Bentuk Keindahan Syariat Islam

 إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ أَمَّا بَعْدُ
Insya Allah semua orang sependapat dengan kami, bahwa tidak selamanya ekspresi cinta dan kasih sayang itu harus dengan senyum atau kelembutam, terkadang marah dan sikap sedikit kasar adalah ekspresi cinta yang sederhana.
Karena cinta, orang tua terkadang harus marah dan berbuat agak kasar kepada anaknya yang berbuat kurang benar.
Karena cinta pula, orang tua membangunkan anaknya yang masih terlelap untuk shalat Shubuh, meskipun kelihatannya sangat memberatkan.
Itu hanyalah gambaran kecil, begitu pulalah agama kita yang mulia, Islam dengan segala syariatnya adalah membawa rahmat dan kasih sayang pada alam semesta.
.
Atas dasar inilah maka ada syariat amar ma'ruf nahi munkar, ada banyak kewajiban juga banyak larangan.
Bahkan atas dasar rahmat inilah diperintahkan jihad untuk melawan orang-orang kafir.
Dan di antara bentuk rahmat dan kasih sayangnya adalah disyariatkan hukuman mati bagi siapa saja yang berhak, misalnya yang membunuh orang lain dengan sengaja maka dia dibunuh secara qishash.
Inilah keindahan, itulah rahmat, beginilah kasih sayang. Bukankah sebuah kedhaliman tatkala kita melindungi pembunuh padahal dia telah membuat menderita orang lain dengan membunuh salah satu orang yang sangat mereka cintai?
Lagian, kalau setiap orang tahu bahwa kalau dia membunuh maka akan dibunuh, maka dia tidak akan pernah berani membunuh. Maka benarlah Allah setelah mewajibkan qishash, Dia Subhaanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلَكُمۡ فِى ٱلۡقِصَاصِ حَيَوٰةٌ۬ يَـٰٓأُوْلِى ٱلۡأَلۡبَـٰبِ لَعَلَّڪُمۡ تَتَّقُونَ

Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. (QS. al-Baqarah [2]: 178)
Banyak hal yang menyebabkan seseorang berhak dibunuh, di antaranya: kafir harbi, membunuh Muslim dengan sengaja, tukang sihir, dukun/ tukang ramal, orang yang menghina Allah, Rasulullah, dan agama Islam, perampok, pelaku zina muhson,pelaku liwath serta beberapa sebab lainnya.
Akankah semua ini diingkari, ataukah sebagian kaum Muslimin sudah sedemikian jahilnya sehingga tidak mengetahui sebuah syariat yang sangat jelas.
Renungkanlah kembali dan marilah kita kembali ke jalan Allah dan Rasul-Nya dalam semua aspek kehidupan kita, semoga.

sumber: majalah AL FURQON no. 86 th. ke-8, 1429/ 2008 hal. 1

Comments

Popular posts from this blog

Bank Syariah Butuh Perubahan Radikal

Salafiyyun dan Daulah Islam